Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prof Andy Fefta Wijaya Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Publik UB Malang

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 18:01 WIB | Oleh:
Prof Andy Fefta Wijaya Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Publik UB Malang Doc: Koran Jakarta/MSS
Ket. Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA, Ph.D (kedua dari kiri) usai dikukuhkan sebagai guru besar bidang kebijakan publik UB, di Malang, Minggu (13/8).

MALANG- ProfDrs Andy Fefta Wijaya, MDA, Ph.D dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang ilmu kebijakan publik Universitas Brawijaya (UB) Malang. Pengukuhan digelar di Gedung Samantha Krida, Malang secara luring, Minggu (13/8).

Andy merupakan profesor aktif ke-14 di Fakultas Administrasi (FlA) dan profesor aktif ke-175 di UB serta menjadi profesor ke-329 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan UB.

Dalam orasi ilmiahnya Prof Andy Fefta Wijaya memberikan pemaparan berjudul Kebijakan Publik dalam ModelCollaborative Governance PlusMultiHelix.

Menurut Andy, pengembangan kebijakan publik dalam model collaborative governance plusmulti helix(CGPMH)adalah sebuah kerangka kerja yang menggabungkan pendekatan kolaboratif dan melibatkan aktorhelixdi berbagai sektor dalam kebijakan publik.

Kebaruan dari model ini mengombinasikan antara konsepcollaborative governance(prinsip yang mengikat, kesepakatan bersama, dan kapasitas untuk melaksanakan tindakan bersama) dan konsephelix (pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, media danhelixlainnya) yang selama ini kajiannya dilakukan sendiri-sendiri.

"Kekuatan utama dariCollaborativeGovernancePlus MultiHelix (CGPMH)ini adalah masing-masing pemangku kepentingan membawa pengetahuan, pengalaman, dan perspektif yang unik dalam kebijakan publik, sedangkan kelemahannya dapat menghabiskan waktu dan sumber daya yang cukup lama, serta memerlukan kemampuan tata kelola yang baik dalam melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mencapai kesepakatan bersama," jelas Prof Andy.

Model ini juga mengakui pentingnya pembelajaran, eksperimen, dan evaluasi berkelanjutan dalam kebijakan publik, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berbeda. Model ini memungkinkan pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan pembelajaran sehingga kebijakan publik berkualitas dapat terus berkembang, diperbaiki, dan disesuaikan dengan perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Prof Andy mengatakan CGPMHmampu memperkaya proses kebijakan publik mulai dari formulasi pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasi dengan sudut pandang yang lebih luas, kreatif, dan inovatif.

Prof Andy lahir di Palembang pada 17 Februari 1967 menyelesaikan studi S1 di Fakultas Ilmu Administrasi UB, S2 di The Australian National University, dan lulus S3 di The Flinders University, Australia Selatan dalam bidang ilmu Public Policy And Management. Selain menjadi dosen, saat ini ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UB periode 2021-2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.