Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jabodetabek Akan Terapkan Mobil '4 in 1'

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Jabodetabek Akan Terapkan Mobil '4 in 1' Doc: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Ket. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA - Dalam upaya mengurangi emisi, Jabodetabek berusaha menerapkan mobil "4in 1" agar kondisi udara lebih baik. "Sedang dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (14/8).

Jadi, katakanlah warga yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok bersama ke kantor secara bergantian mobilnya. Dengan begitu, jumlah mobil di jalanan menurun," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Sistem "3 in 1" yang sempat masif diterapkan di Jakarta beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil. Mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika berisi minimal tiga orang.

Menhub Budi mengatakan pertimbangan penerapan "4 in 1" karena tingkat utilitas kendaraan Jabodetabek hanya digunakan satu atau dua orang. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan emisi gas buang ke udara.

Selain mempertimbangkan "4 in 1" Budi mengatakan pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum mengenai syarat emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubunganakan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Polri untuk memperketat penerapan uji emisi.

Mulai September

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja di kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai September. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sistem hibrida merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini sebentar lagi diberlakukan. Sekarang sedang dihitung persentase setiap organisasi perangkat daerah atau OPD. Mudah-mudahan September sudah bisa mulai," kata Heru. Lebih jauh, Heru menjelaskan pegawai OPDyang bersentuhan dengan layanan masyarakat tentunya harus bekerja kantor.

OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan seperti bagian perencanaan dapat WFH. Heru menegaskan bahwa sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap kementerian/lembaga juga bisa menerapkan sistem kerja hibrida, begitu juga dengan perusahaan swasta.

Sebelumnya, pembicaraan dengan perusahaan swasta sudah dilakukan. Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50 persen-50 persen. "Sebagian sudah ada yang jalan," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.