Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejaksaan Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi Perizinan

📅 Senin, 14 Agu 2023, 16:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejaksaan Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi Perizinan Doc: Antara/La Ode Muh Deden Saputra
Ket. Kantor Kejati Sultra

Kendari - Tindak tegas, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawandalam keterangannya di Kendari, Senin, mengatakan penetapan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.

"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade.

Ia mengungkapkan bahwa uang yang diminta Sulkarnain tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan Alfamart di Kota Kendari.

Akantetapi, faktanya, pengecatan kampung warna-warni tersebut telah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.

"Di samping itu, Sulkarnain telah meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa," jelasAde Hermawan.

Ia menambahkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapSulkarnain sebagai tersangka pada Jumat (18/8).

Selain mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain, Kejati Sultra juga membeberkan beberapa peran tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni SM selaku staf Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.

Sedangkan RT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari adalah orang yang membuat dan menandatangani rencana anggaran biaya kampung warna-warni yang pembiayaannya dimintakandari PT MUI.

Sebelumnya, Kejati Sultra bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari berinisial SK sebagai saksi kasusdugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut belum lama ini mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM sebagai tersangka.

"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.