Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keren Wajib Ditiru Daerah Lain, Inspektorat Sebut LHKPN Papua Barat 100 Persen

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 17:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Wajib Ditiru Daerah Lain, Inspektorat Sebut LHKPN Papua Barat 100 Persen Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Papua Barat Korinus J Aibine saat diwawancara awak media di Manokwari, Jumat (11/8/2023).

Manokwari - Keren wajib ditiru daerah lain. Inspektorat Provinsi Papua Barat menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 100 persen.

"Sesuai ketentuan pusat itu tanggal 31 Maret 2033 dan Papua Barat sudah clear," kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine di Manokwari, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa aparatur pemerintah pada lingkup provinsi yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2022 sebanyak 160 orang.

Meliputi Penjabat Gubernur Papua Barat, eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional Inspektorat.

"Kalau Inspektorat ada dua yaitu PPUD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) dan auditor," jelas Korinus.

Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.

Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.

"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.

Ia menjelaskan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), telah berkomitmen untuk memperhatikan kinerja pelaporan LHKPN pada tahun mendatang.

Selain penerapan sanski pemotongan TPP, Inspektorat terus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh aparatur pemerintah daerah agar menuntaskan kewajiban LHKPN sebelum batas akhir.

"Tahun-tahun sebelumnya banyak yang telat isi LHKPN, sehingga pembayaran TPP ditunda," ucap Korinus.

Ia mengatakan kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPKNomor 07 Tahun 2016.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.