Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keren Wajib Ditiru Daerah Lain, Inspektorat Sebut LHKPN Papua Barat 100 Persen

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 17:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Wajib Ditiru Daerah Lain, Inspektorat Sebut LHKPN Papua Barat 100 Persen Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Papua Barat Korinus J Aibine saat diwawancara awak media di Manokwari, Jumat (11/8/2023).

Manokwari - Keren wajib ditiru daerah lain. Inspektorat Provinsi Papua Barat menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 100 persen.

"Sesuai ketentuan pusat itu tanggal 31 Maret 2033 dan Papua Barat sudah clear," kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine di Manokwari, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa aparatur pemerintah pada lingkup provinsi yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2022 sebanyak 160 orang.

Meliputi Penjabat Gubernur Papua Barat, eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional Inspektorat.

"Kalau Inspektorat ada dua yaitu PPUD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) dan auditor," jelas Korinus.

Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.

Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.

"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.

Ia menjelaskan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), telah berkomitmen untuk memperhatikan kinerja pelaporan LHKPN pada tahun mendatang.

Selain penerapan sanski pemotongan TPP, Inspektorat terus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh aparatur pemerintah daerah agar menuntaskan kewajiban LHKPN sebelum batas akhir.

"Tahun-tahun sebelumnya banyak yang telat isi LHKPN, sehingga pembayaran TPP ditunda," ucap Korinus.

Ia mengatakan kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPKNomor 07 Tahun 2016.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.