DKI Belanja Produk Dalam Negeri Rp5,8 Triliun
📅 Jumat, 11 Agu 2023, 05:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri (P3DN) Pemprov Jakarta mencapai 5,8 triliun. Ini adalah angka belanja sejak 1 Januari hingga 9 Agustus. Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang, mengatakan capaian ini merupakan bukti komitmen seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama melakukan pelaporan secara digital. Selanjutnya, datanya akan ditarik oleh Bigbox LKPP.
Olansons menjelaskan, dashboard Bigbox LKPP merupakan suprasistem publikasi capaian P3DN dari tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Isinya terdiri dari tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran.
Dia menjelaskan tahap perencanaan terintegrasi dengan Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Tahap pelaksanaan terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), toko daring,e-katalogdan Padi UMKM. Sedangkan tahap pembayaran terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) P3DN Kementerian Dalam Negeri.
Capaian dalam Bigbox LKPP ini masih menjadi pekerjaan rumah untuk seluruh SKPD/UKPD terus melakukan penginputan dalam beberapa sistem. "Sebab, komitmen produk dalam negeri Pemprov DKI Jakarta di Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran ini 28,3 triliun," ujar Olansons, dikutip jakartagoid, Kamis (10/8).
Dia menyampaikan adapun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh tiap-tiap SKPD/UKPD, antara lain melakukan pencatatan seluruh pengadaan barang/jasa pada aplikasi SPSE LKPP. Kemudian, melaksanakan pemantauan secara ketat dalam pengadaan barang/jasa dengan 20 anggaran terbesar. Mereka juga mesti melaksanakan evaluasi berkala terhadap capaian P3DN dalam sistem Bigbox LKPP masing-masing.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih jauh, Olansons menambahkan, sistem Bigbox LKPP ini adalah sebuah dashboardpenayangan capaian P3DN, sehingga tidak dapat dilakukan peng-input-an di dalamdashboardini. "Kita dapat mengoptimalkan capaian dalamdashboard melalui peng-input-an pada sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran dalam akun tiap-tiap SKPD/UKPD," tandas Olansons.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!