Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Mantan Keuchik Ditangkap

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 09:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Mantan Keuchik Ditangkap Doc: antara
Ket. Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan mantan kepala desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat YANG diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sejak 2016-2021 di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (10/8/2023).

SUKA MAMUE - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap Guntur, mantan kepala desa (Keuchik) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp2,1 miliar.

"Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tersangka Gunturtidak memenuhi panggilan yang Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Kamis malam.

Sebelumnya, tersangka Guntur mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.

Achmad Rendra Pratama mengatakan perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBK) Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik," katanya menambahkan.

Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2021.

Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021.

Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Ada ohn modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

"Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Rendra.

Hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.