Evaluasi Sistem Distribusi Elpiji 3Kg
📅 Senin, 07 Agu 2023, 08:24 WIB | Oleh: Muchamad Ismail"Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," imbuh Tutuka.
Tutuka juga menegaskan hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!