Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong di Hadapan Puluhan Wartawan

📅 Rabu, 02 Agu 2023, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong di Hadapan Puluhan Wartawan Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Setelah kemarin (31/7) Aspataki bisnis meeting dengan Asosiasi Agen di KJRI Hongkong dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si (31/7/2023), hari ini (2/8) Aspataki menjelaskan kepada publik dihadapan 60 wartawan TV, cetak dan online di Hongkong.

Saiful Ketua Umum Aspataki sebelum siang ini konferensi pers, secara informal Aspataki berjumpa pejabat Labour Department of Hongkong sekitar satu jam tiga puluh menit, Aspataki berbagi informasi dengan Labour Department Hongkong, kata Saiful.

Dalam keterangannya, Saiful Mashud yang didampingi Filius Yandono, Sekjen Aspataki, menjelaskan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar 1 (satu) bulan gaji, kata Saiful.

Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai Peraturan Indonesia?

"Kompetensi dan kepribadian PMI diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan Pekerja asal Indonesia, karena sejak 1980an Pekerja asal Indonesia bekerja di Hongkong, dan apabila ada Calon Pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut," kata Saiful.

Apabila ada PMI yang baru 1 bulan intermenit, upaya apa yang akan diberikan kepada Pemberi Kerja karena telah membiayai PMI dari Indonesia, tanya wartawati? Apabila ada kasus seperti ini, Saiful menjelaskan, kita mengikuti aturan yang berlaku di Hongkong, kata Saiful.

Sebagaimana diketahui Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan Penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022 Pemerintah Hongkong telah menerima.

"Dengan demikian setiba dari Hongkong, Aspataki akan membuat laporkan kepada Menteri Ketengakerjaan RI maupun kepada Kepala BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022," kata Saiful.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.