Progres Integrasi NIK dan NPWP Capai 82 Persen
Selasa, 25 Jul 2023, 10:55 WIBJAKARTA - Pemerintah terus mempercepat proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga kini, progres integrasi tersebut cukup besar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan. "Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Hal ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak, RI Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).
Suryo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan integrasi tersebut. Dia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal 2024.
"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," ujar Suryo.
Dia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.
Adapun, kebijakan intergrasi NIK dan NPWP telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024. DJP mencatat sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP per 11 Juli 2023.
Tingkatkan Layanan
Tujuan adanya kebijakan integrasi itu yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal tersebut memudahkan karena wajib pajak tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum digunakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Implementasi penggunaan format baru itu telah dimulai pada 14 Juli 2022. Sampai 32 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
-
Beasiswa LPDP Talenta Indonesia 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya!
-
Risiko Tinggi Curah Hujan Tinggi, TNGR Tutup Pendakian Rinjani demi Keselamatan
-
Pencarian Korban Pesawat ATR, Basarnas: Total Temuan 10 Kantong Paket
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.