Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pergerakan Advokat Inisiasi Gerakan Pembaruan Hukum

📅 Kamis, 20 Jul 2023, 20:30 WIB | Oleh:
Pergerakan Advokat Inisiasi Gerakan Pembaruan Hukum Doc: Istimewa

JAKARTA - Setelah 25 tahun, reformasi belumlah selesai. Masih banyak hal harus dilakukan untuk memenuhi harapan reformasi. Untuk itu reformasi harus dilanjutkan menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu upaya melalui pembaruan hukum, yakni dengan memperbaiki sistem hukum untuk memperkokoh supremasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga hukum mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Demikian dinyatakan oleh Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia dalam peluncuran dokumen Draf Kertas Inisiatif Gerakan Pembaruan Hukum Indonesia: Suatu Upaya Melanjutkan Reformasi Menuju Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Kertas inisiatif setebal 234 halaman ini merupakan hasil kajian ilmiah Pergerakan Advokat berisi urgensi, materi, dan strategi pembaruan hukum di Indonesia. " kata Heroe dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (20/7).

"Pembaruan hukum dimaksudkan sebagai upaya perbaikan sistem hukum, meliputi pembaruan hukum untuk pemberantasan korupsi, pemberantasan kejahatan terorganisir, demokratisasi ekonomi, pembangunan berkelanjutan, inovasi dan pasar teknologi, kapasitas penegak hukum, dan peradilan bersih."

Sebagaimana diketahui, Pergerakan Advokat merupakan organisasi yang didirikan oleh para Advokat yang berlatar belakang aktivis mahasiswa '98. Dideklarasikan pada tanggal 21 Mei 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Reformasi.

Usulan-Usulan Pembaruan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Afnan Malay, Dewan Pembina Pergerakan Advokat, menjelaskan terdapat beberapa usulan dalam kertas inisiatif tersebut. Diantaranya, usulan pembaruan hukum untuk pemberantasan korupsi dengan merevisi UU tindak pidana korupsi, UU KPK, dan pembentukan Lembaga Perlindungan Barang Bukti (LPBB).

"UU Tipikor harus disesuaikan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk penguatan definisi dan ketentuan pidana korupsi, KPK harus diperkuat independensinya, dan dalam konteks mendukung RUU Perampasan Aset, diperlukan LPBB untuk menangani dan melindungi barang bukti," jelas Afnan.

"Kami juga mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk berinisiatif menyusun UU Anti Kejahatan Terorganisasi atau UU Anti Mafia, untuk memberi landasan hukum yang membedakan antara tindak pidana terorganisir dengan kejahatan biasa."

Selain itu, terdapat usulan pembaruan hukum untuk mendukung demokratisasi ekonomi, seperti memperkuat kerangka hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar semakin berperan sebagai lokomotif bagi usaha-usaha rakyat.

Menurut aktivis 80'an, pencetus Sumpah Mahasiswa, yang kini berprofesi sebagai advokat ini, pembaruan hukum harus dipandang sebagai kebutuhan bersama, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Di sinilah pentingnya meletakan pembaruan hukum sebagai suatu gerakan.

"Kertas inisiatif ini merupakan salah satu bentuk upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil. Kami akan mencoba untuk mambangun diskursus yang rasional dengan pemerintah, DPR, dan masyarakat, bahwa pembaruan hukum merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan Indonesia saat ini," kata Afnan Malay.

Hukum dan Teknologi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

24 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.