Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikbudristek Sebut Pemahaman Tak Merata di Tingkat Kecamatan Hambat KTP Penghayat

📅 Rabu, 19 Jul 2023, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendikbudristek Sebut Pemahaman Tak Merata di Tingkat Kecamatan Hambat KTP Penghayat Doc: antarafoto
Ket. Sosialisasi bagi penghayat kepercayaan

SOLO - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudtistek, Hilmar Farid mengatakan adanya pemahaman yang tidak merata, terutama pada pemerintah di tingkat kecamatan menjadi penghambat implementasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi para Penghayat Kepercayaan.

"Memang dalam implementasi ada tantangan di sana sini, dalam artian aparatur di lapangan di tingkat kecamatan pemahamannya belum semua merata," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/7).

Hilmar menuturkan pemerintah di tingkat kecamatan belum banyak yang memahami terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 memperbolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Dengan adanya putusan MK tersebut, kolom agama pada KTP para Penghayat Kepercayaan tertulis Kepercayaan Terhadap Ketuhanan YME dari yang sebelumnya mereka tidak memberikan keterangan maupun memilih satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

Hilmar menjelaskan masih banyak pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota yang mempertanyakan boleh atau tidaknya ketika ada Penghayat yang ingin mengubah KTP mereka.

"Pemahaman yang tidak merata mengenai regulasi yang berlaku, kadang-kadang dari Dukcapil ada pertanyaan apa kah boleh. Kalau belum mendapat dari atasan langsungnya (mereka tidak mau mencetakkan KTP baru), biasanya itu menghambat proses," katanya.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan komunikasi mengenai kebijakan ini kepada para kepala daerah hingga ke tingkat kecamatan, mengingat ternyata mereka belum mendapat informasi yang lengkap.

Hilmar menyadari kebijakan ini tidak akan bisa serentak diterima oleh seluruh masyarakat, sehingga pemerintah pusat memilih melalui proses sosialisasi agar masyarakat umum maupun pemerintahan bisa menerima para Penghayat Kepercayaan.

"Pasti semua memerlukan proses dan kita memilih jalan yang soft, yang betul-betul mengutamakan penerimaan dulu, karena pengakuan tanpa penerimaan tidak lengkap," ujarnya.

Meski demikian, kata Hilmar, sejauh ini tidak ada perlawanan atau ketidaksetujuan dari masyarakat luas terhadap KTP baru bagi Penghayat Kepercayaan ini.

"Sejauh ini tidak, perlawanan dalam pengertian tidak mengizinkan itu tidak ada. Ini kan soal konstitusi, bukan soal keinginan inovasi dari kita, tapi sudah ada keputusan MK dan kami menekankan hak konstitusionalnya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.