Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

📅 Senin, 17 Jul 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Doc: ANTARA/Ahmadi
Ket. KPU Bangka Tengah catat hanya 13 parpol yang ajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg, Minggu (16/7/2023).

Koba - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hanya 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sampai batas waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 9 Juli 2023, hanya 13 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kataDevisi Teknis KPU Bangka TengahAndriyandi Putra Pratama di Koba, Minggu.

Andriyandi menjelaskan, sebanyak 13 partai politikmengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.

"Sebelumnya ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Silon, namun tiga partai politik yaitu Partai Umat, Garuda dan PBB tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacalegsampai batas waktu pebaikan," jelasnya.

KPU Bangka Tengah mencatat, untuk sementara terdapat sebanyak 371 bacaleg dari 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Sebelumnya KPU mencatat sebanyak 414 bacaleg yang mendaftar dan setelah dilakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya tercatat 371 bacaleg atau terjadi kekurangan sebanyak 43 bacaleg.

Dari 371 bacaleg yang sudah mendaftar tersebut, tercatat sebanyak 232 laki-laki dan bacaleg perempuan sebanyak 139.

Sebanyak 371 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).

Andiryandi mengatakan jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Kita akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut atau perbaikan administrasi baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.