Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

📅 Senin, 17 Jul 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Doc: ANTARA/Ahmadi
Ket. KPU Bangka Tengah catat hanya 13 parpol yang ajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg, Minggu (16/7/2023).

Koba - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hanya 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sampai batas waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 9 Juli 2023, hanya 13 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kataDevisi Teknis KPU Bangka TengahAndriyandi Putra Pratama di Koba, Minggu.

Andriyandi menjelaskan, sebanyak 13 partai politikmengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.

"Sebelumnya ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Silon, namun tiga partai politik yaitu Partai Umat, Garuda dan PBB tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacalegsampai batas waktu pebaikan," jelasnya.

KPU Bangka Tengah mencatat, untuk sementara terdapat sebanyak 371 bacaleg dari 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Sebelumnya KPU mencatat sebanyak 414 bacaleg yang mendaftar dan setelah dilakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya tercatat 371 bacaleg atau terjadi kekurangan sebanyak 43 bacaleg.

Dari 371 bacaleg yang sudah mendaftar tersebut, tercatat sebanyak 232 laki-laki dan bacaleg perempuan sebanyak 139.

Sebanyak 371 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).

Andiryandi mengatakan jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Kita akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut atau perbaikan administrasi baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.