Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

📅 Senin, 17 Jul 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Doc: ANTARA/Ahmadi
Ket. KPU Bangka Tengah catat hanya 13 parpol yang ajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg, Minggu (16/7/2023).

Koba - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hanya 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sampai batas waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 9 Juli 2023, hanya 13 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kataDevisi Teknis KPU Bangka TengahAndriyandi Putra Pratama di Koba, Minggu.

Andriyandi menjelaskan, sebanyak 13 partai politikmengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.

"Sebelumnya ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Silon, namun tiga partai politik yaitu Partai Umat, Garuda dan PBB tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacalegsampai batas waktu pebaikan," jelasnya.

KPU Bangka Tengah mencatat, untuk sementara terdapat sebanyak 371 bacaleg dari 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Sebelumnya KPU mencatat sebanyak 414 bacaleg yang mendaftar dan setelah dilakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya tercatat 371 bacaleg atau terjadi kekurangan sebanyak 43 bacaleg.

Dari 371 bacaleg yang sudah mendaftar tersebut, tercatat sebanyak 232 laki-laki dan bacaleg perempuan sebanyak 139.

Sebanyak 371 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).

Andiryandi mengatakan jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Kita akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut atau perbaikan administrasi baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.