Ternyata Hanya 13 Parpol yang Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
📅 Senin, 17 Jul 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ahmadi
Koba - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hanya 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
"Sampai batas waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 9 Juli 2023, hanya 13 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kataDevisi Teknis KPU Bangka TengahAndriyandi Putra Pratama di Koba, Minggu.
Andriyandi menjelaskan, sebanyak 13 partai politikmengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.
"Sebelumnya ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Silon, namun tiga partai politik yaitu Partai Umat, Garuda dan PBB tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacalegsampai batas waktu pebaikan," jelasnya.
KPU Bangka Tengah mencatat, untuk sementara terdapat sebanyak 371 bacaleg dari 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya KPU mencatat sebanyak 414 bacaleg yang mendaftar dan setelah dilakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya tercatat 371 bacaleg atau terjadi kekurangan sebanyak 43 bacaleg.
Dari 371 bacaleg yang sudah mendaftar tersebut, tercatat sebanyak 232 laki-laki dan bacaleg perempuan sebanyak 139.
Sebanyak 371 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).
Sebaiknya Anda baca juga:
Andiryandi mengatakan jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
"Kita akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut atau perbaikan administrasi baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!