Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wapres: Kekosongan Jabatan Jangan Jadi Kendala

📅 Sabtu, 08 Jul 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wapres: Kekosongan Jabatan Jangan Jadi Kendala Doc: ANTARA/HO-BPMI Setwapres
Ket. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap pelayanan publik yang berjalan tidak terganggu oleh mundurnya sejumlah kepala daerah yang akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

"Kemungkinan ada terjadi kekosongan (jabatan). Pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk penjabatnya (kepala daerah yang mengundurkan diri), supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu," tegas Wapres kepada wartawan di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7).

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI 2024 selama 14 hari sejak 1 Mei 2023. Dalam kurun waktu pendaftaran tersebut, sebanyak 10.323 orang bakal caleg telah mendaftarkan diri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 44 bakal caleg yang merupakan kepala daerah atau wakil kepala daerah telah mengajukan permohonan pengunduran diri agar dapat mengikuti kontestasi dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.

Menurut Wapres pengunduran diri sepanjang sesuai aturan maka dipersilakan. "Saya kira yang pertama tentu kita berpikir tentu aturannya. Aturannya itu boleh apa tidak, saya kira sepanjang itu tidak ada larangan, itu kan tidak ada masalah," kata Wapres.

Menyoal adanya kritikan masyarakat bahwa jabatan kepala dan wakil kepala daerah hanya dijadikan batu loncatan menuju parlemen, Wapres kembali menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tidak ada aturan yang dilanggar. "Bahwa kemudian ada kecurigaan (batu loncatan jabatan) itu boleh saja. Tapi, yang penting tidak melanggar aturannya," kata Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.

Akomodasi Aspirasi

Dalam kesempatan sama, Wapres Ma'ruf Amin berharap revisi Undang-Undang (UU) Desa dapat mengakomodasi aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menuntut dana desa sebesar 10 persen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sekarang ini Undang-Undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan ataupun perbaikan. Ya, kita harapkan nanti aspirasi ini dapat menjadi bagian dari pembahasan," kata Wapres.

Wapres meminta, para aparat pemerintah desa untuk menunggu keputusan akhir dari pembahasan revisi UU Desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.