Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri PPPA: Penegakan Hukum TPPO Akan Lebih Cepat

📅 Jumat, 07 Jul 2023, 01:01 WIB | Oleh:
Menteri PPPA: Penegakan Hukum TPPO Akan Lebih Cepat Doc: istimewa
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan penegakan hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan lebih cepat. Pemerintah telah mengubah struktur Satuan Tugas (Satgas) tim pemberantasan TPPO untuk mewujudkan hal tersebut.

"Dengan Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPO langsung oleh Kapolri maka penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat," ujar Bintang, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/7).

Adapun struktur Satgas TPPO yaitu Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kepala Polisi RI (Kapolri); Ketua I, Menteri Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan; Ketua II adalah Menteri Kooordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini sedang dilakukan proses perubahan Peraturan Presiden terkait perubahan stuktur kelembagaan tersebut.

Bintang mengapresiasi penegakan hukum atas TPPO mengingat maraknya kasus kejahatan perdagangan orang. Penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memerangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia yang korbannya mayoritas perempuan dan anak.

"TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa dan merupakan praktik pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia. Karena itu, perlu penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU yang berlaku serta menghukum seberat-beratnya para pelaku," jelasnya.

Langkah Pencegahan

Bintang mengungkapkan, seiring dengan penegakan hukum yang tegas, upaya penanganan yang komprehensif dari hulu perlu terus dilakukan. Pencegahan dan penanganan korban tetap menjadi prioritas.

Dia mencontohkan, pihaknya menginisasi program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Ada 10 indikator DRPPA, salah satu indikatornya adalah: tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang.

"Kita ingin memastikan upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari desa. Melalui DRPPA, kita ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap iming-iming yang berujung pada praktik TPPO," katanya.

Bintang menambahkan, butuh kolaborasi, sinergi dan kerja sama semua pihak, untuk mengurai penyebab terjadinya TPPO. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terlebih bagi kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO.

"Kita mengharapkan keberhasilan penanganan kasus TPPO didukung oleh semua pihak sehingga dapat lebih memberikan perlindungan rakyat Indonesia yang menjadi korban khususnya perempuan dan anak," tandasnya.

Menteri Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPO Mabes Polri, Polda dan jajarannya telah berhasil menetapkan 698 orang tersangka periode 5 Juni - 3 Juli 2023. Satgas juga berhasil menyelamatkan 1.943 korban TPPO.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.