Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hati-hati, Jangan Sembarangan Minum Obat Antibiotik, Bisa Begini Akibatnya

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hati-hati, Jangan Sembarangan Minum Obat Antibiotik, Bisa Begini Akibatnya Doc: ANTARA/Pixabay
Ket. Ilustrasi obat antibiotik.

JAKARTA - Dokter spesialis anestesi konsultan perawatan intensif dr. Pratista Hendarjana, SpAn-KIC mengingatkan bahaya resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR) yang dapat menjadi ancaman serius karena kerap tak disadari seperti pandemi senyap.

"Resistensi antimikroba adalah ancaman serius yang jarang disadari, bagaikan pandemi senyap. Padahal, kondisi ini dapat terjadi di mana pun, termasuk di bagian rumah sakit yang diawasi ketat seperti di ruang perawatan intensif (intensive care unit/ICU)," kata dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia (PERDICI) dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/6).

Pratista menjelaskan pasien yang dirawat di ICU sedang dalam kondisi kritis dan biasanya memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah. Hal inilah yang menjadikan mereka rawan terhadap risiko AMR.

Resistensi antimikroba merupakan kondisi berkurangnya kemampuan obat-obatan antimikroba dalam membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit dalam tubuh pasien.

Penggunaan obat antimikroba, termasuk antibiotik dan antijamur, yang tidak tepat baik dari sisi indikasi, dosis, maupun cara pemberian, dapat menjadi penyebab kondisi resistensi antimikroba.

Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendaftar sepuluh isu kesehatan paling penting di dunia, salah satunya termasuk resistensi antimikroba. Menurut WHO, kondisi AMR menyebabkan sekitar 1,27 juta kematian di seluruh dunia pada 2019.

Pratista mengingatkan bahwa penggunaan antibiotik dan antijamur, termasuk di ICU, harus selalu dilakukan secara rasional dan bijak. Hal ini guna mencegah risiko pasien mengalami AMR.

Dia menambahkan bahwa kondisi AMR dapat menyebabkan infeksi lebih sulit disembuhkan, waktu perawatan yang lebih lama, serta biaya perawatan di rumah sakit lebih besar.

Tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan resistensi antimikroba di ICU. Di samping itu, Pratista juga memandang perlunya peran pasien dan anggota keluarga yang mendampingi perawatan di rumah sakit.

"Komunikasi yang efektif antara pasien atau anggota keluarganya dengan tenaga kesehatan dapat membantu menekan risiko terjadinya resistansi antimikroba di ICU, bahkan meningkatkan kualitas perawatan secara umum," kata dia.

Pratista menegaskan bahwa pasien dan pihak keluarga berhak untuk bertanya kepada tenaga kesehatan. Mereka juga berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang memadai mengenai alasan, jenis, dosis, lama penggunaan, manfaat, dan risiko terkait penggunaan antimikroba di ICU.

Selain itu, imbuh Pratista, tenaga kesehatan juga berkewajiban memberikan semua informasi kepada pasien dan kerabat dekat pasien mengenai penyakit pasien berdasarkan diagnosis, tindakan medis yang perlu dilakukan dan komplikasi yang kemungkinan terjadi, serta tindakan medis alternatif beserta risikonya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

52 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.