Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Program Rumah untuk Media, Menteri PKP Ajak Wartawan untuk Ikut Mengawasi

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 20:29 WIB | Oleh:
Program Rumah untuk Media, Menteri PKP Ajak Wartawan untuk Ikut Mengawasi Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Menteri PKP RI Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid serta jajaran terkait meninjau perumahan Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa.

KABUPATEN BEKASI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengajak wartawan turut mengawasi program inovasi rumah untuk karyawan industri media sebagai upaya perbaikan kebijakan atas program ini ke depan.  

"Pemerintah khususnya Kementerian Perumahan terbuka amat lebar kritikan konstruktif, masukan, untuk kita perbaiki terus program ini," katanya saat peluncuran program di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5). 

Ia mengatakan partisipasi aktif insan media dalam pengawasan program ini dapat dilakukan melalui publikasi menyangkut ketersediaan hunian yang dijanjikan pengembang, terutama dari aspek sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang.

"Harapan saya, tolong disampaikan yang benar bukan yang enak didengar. Contoh, apakah janji pengembang benar? Ada tempat ibadah, benar tidak dibangun tempat ibadah? Airnya bagus, tidak banjir, termasuk janji dari pihak bank. Kalau ada wartawan di situ kan bisa membantu memberitakan yang benar, kan begitu," katanya.

Dia mengaku program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor mencakup BUMN, BPS, BTN, Tapera, pengembang hingga Kementerian Komdigi dengan mengalokasikan kuota sebanyak 3.000 unit se-Indonesia.  

"Terus terang saya, kenapa ingin wartawan tiga ribu, itu tahun ini kita membangunnya, pembiayaannya itu sudah ada buat setara dengan 350 ribu BUMN. Kalau satu perumahan saja ada satu wartawan, itu sama saja ada tiga ribu perumahan yang ada wartawannya," katanya.

Ara pun memastikan penyediaan rumah subsidi bagi wartawan ini tidak akan mengganggu independensi jurnalis, terlebih dia meyakini jiwa pewarta tidak bisa disogok atau dibungkam oleh pemberian rumah.

"Saya yakin kalian tidak bisa begitu dan memang negara tidak punya niat begitu. Tetapi kalau memang warga negara Indonesia, dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan belum punya rumah pertama, ya tentu berhak dong. Menurut saya justru diskriminasi kalau wartawan tidak dikasih, padahal dia masuk kriteria itu," ucap dia.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid mengapresiasi Kementerian PKP yang turut memberikan prioritas kepada profesi wartawan untuk berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar memiliki hunian tapak.

"Karena dulu juga kami wartawan jadi ingat betul kadang-kadang kita menulis berita, menyunting, mengedit, menyampaikan, menegakkan demokrasi kadang terlupa terhadap kebutuhan dasar karena selalu berusaha mengedepankan kepentingan umum saja," katanya.

Kemudian program ini juga murni inisiasi dari Kementerian PKP yang sebelumnya menyampaikan rencana memasukkan profesi wartawan sebagai salah satu penerima manfaat program, bukan atas dasar permintaan Kemenkomdigi.

"Dan saya sampaikan kebutuhan itu ada, minat juga ada dan memang profesi ini sudah juga layak diberikan keberpihakan oleh negara. Jadi akhirnya tidak sampai satu bulan berjalan dan kita lihat hari ini beberapa sudah terisi sambil kita terus data melalui BTN dan Tapera untuk wartawan. Tadi Pak Menteri juga sampaikan, silakan batasnya dinaikkan, dari seribu menjadi tiga ribu unit," kata dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Klaim Aset Iran yang ...
Daerah
Polresta Banjarmasin Bantu ...
Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.