Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tunjukkan Uang Sitaan dari Enembe Rp81,9 Miliar

📅 Selasa, 27 Jun 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Tunjukkan Uang Sitaan dari Enembe Rp81,9 Miliar Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Uang Sitaan -- Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan belakang), menunjukan barang bukti uang yang disita dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, di Jakarta, Senin (26/6).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memperlihatkan uang tunai senilai 81.994.493.000 rupiah yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers.

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai 81.628.693.000 rupiah, kemudian 26.300 dollar Singapura dan 5.100 dollar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai 81,9 miliar rupiah.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe. Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai 2 miliar rupiah, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai 40 miliar rupiah.

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai 5,3 miliar rupiah, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai 682 juta rupiah, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai 4,3 miliar rupiah, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai 1 miliar rupiah, tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai 1 miliar rupiah.

Satu unit apartemen di Jakarta senilai 510 juta rupiah, satu unit apartemen di Jakarta senilai 700 juta rupiah, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai 184 juta rupiah, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, senilai 47,6 juta rupiah, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibangun rumah makan di Koya Koso, Abepura, senilai 2,7 miliar rupiah, dua keping emas batangan senilai 1,7 miliar rupiah.

Pada Senin (26/6), Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.