Bekasi Kejar Perolehan Pajak Rp2,7 Triliun
📅 Kamis, 22 Jun 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah Bekasi terus digenjot agar mencapai target ?2,7 triliun rupiah melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.
"Sampai sekarang baru 40 persen dari target pendapatan 2,7 triliun tersebut. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak. Sebab, bertepatan akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan, antara lain melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. "Kemudian, ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan kita coba genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi," katanya.
Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini. Ini termasuk unit pelaksana teknis Bapenda yang ditugaskan secara khusus mengumpulkan pengusaha katering.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, pajak air tanah dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi, meski skema pembayaran ke tiap-tiap kota/kabupaten. "Pembayaran memang ke kabupaten. Namun, izin ada di provinsi," ujar Dani.
Maka, Senin depan, dia undang DPMPTSP dan ESDM provinsi. Juga Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal berkaitan dengan kewenangan provinsi atau pusat untuk disinkronisasi. Dani juga menggali potensi pajak reklame, terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur.
Banyak objek pajak tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan. Padahal kegiatan masih berlangsung, namun enggan memperpanjang izin.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nah kita ingin ada persepsi sama. Apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan," katanya.
Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.
"Karena bukan hanya Bapenda yang mengumpulkan, meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan demi peningkatan pendapatan untuk percepatan pembangunan. Banyak program pembangunan fisik yang butuh pembiayaan tidak sedikit," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!