Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kekeliruan Penerapan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pada Pelanggaran Administratif

📅 Selasa, 20 Jun 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam praktik, baik jaksa penuntut maupun majelis hakim pengadilan tipikor di dalam menangani perkara-perkara pelanggaran administratif tidak lagi mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi bukan saja kekeliruan, akan tetapi kesengajaan untuk melakukan pelanggaran atas perintah Undang-Undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.