Kekeliruan Penerapan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pada Pelanggaran Administratif
📅 Selasa, 20 Jun 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam praktik, baik jaksa penuntut maupun majelis hakim pengadilan tipikor di dalam menangani perkara-perkara pelanggaran administratif tidak lagi mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi bukan saja kekeliruan, akan tetapi kesengajaan untuk melakukan pelanggaran atas perintah Undang-Undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!