Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Ditreskrimum Polda Kalteng ungkap kasus TPPO

📅 Senin, 19 Jun 2023, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Ditreskrimum Polda Kalteng ungkap kasus TPPO Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng
Ket. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023).

Palangka Raya - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa pelaku perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.

"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang berhasil diamankan bertindak sebagai muncikari," katanya.

Erlan menuturkan, dari hasil data yang diterima dari Ditkrimum Polda Kalteng bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.

Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk iphone serta uang tunai sebanyak Rp6 juta," ucapnya.

Kabid Humas juga mengungkapkan, atas perbuatannya itu kini pelaku yang berparas cantik tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Bahkan perempuan (pelaku) tersebut kini juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.

Tidak hanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," demikian perwira Polri berpangkat melati dua itu kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.