Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Sebesar Rp46,8 Miliar

📅 Senin, 19 Jun 2023, 13:48 WIB | Oleh: Tim Penulis

Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua yang mengetahui Rijatono Lakka merupakan titipan Lukas Enembe pun memenangkan perusahaan Rijatono Lakka yaitu CV Walibhu serta beberapa perusahaan yang dipinjam benderanya untuk mengerjakan proyek yaitu PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondo, CV Skylander serta PT Vertical Tiara Manunggal.

Rijatono Lakka sepanjang 2017-2021 pun mendapatkan 12 proyek dengan total nilai Rp110.469.553.936.

Rijatono Lakka kemudian memberikan fee sebesar Rp1 miliar pada 11 Mei 2020 melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe. Selain itu Rijatono Lakka pada periode 2019-2021 melakukan renovasi fisik milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan total nilai Rp34.429.555.850.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain penerimaan suap, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018.

"Bahwa sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura terdakwa telah menerima uang Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," kata jaksa.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Lukas tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Terhadap perbuatannya, Lukas didakwa dengan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Keberatan akan dibacakan langsung karena Pak Lukas pernah stroke dan akan dibacakan bergantian oleh saya, Pak Kaligis dan Purwaning. Cuma permohonan kami tadi tidak bisa konsultasi ke beliau, karena itu hak kami beritahukan ke yang mulia setelah sidang bisa ketemu jangan dihalangi," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.