Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas HAM Dorong Keadilan Korban Pelanggaran HAM Berat

📅 Senin, 19 Jun 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Dorong Keadilan Korban Pelanggaran HAM Berat Doc: istimewa
Ket. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro

PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk tragedi 1965, berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan definisi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial harus terus dikawal. "Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya di Padang, Sabtu (17/6).

Mengenai pernyataan pemerintah yang menyatakan 39 orang korban pelanggaran HAM yang terasing atau disebut juga dengan eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku tidak mengetahui dari mana pemerintah memperoleh data tersebut. "Nah, saya tidak tahu dari mana pemerintah mendapatkan 39 nama itu. Itu harus dicek ke pemerintah," ujarnya.

Atnike mendorong media massa dan koalisi masyarakat sipil di Tanah Air untuk menanyakan lebih jauh ke pemerintah mengenai data yang menyebutkan 39 orang eksil peristiwa 1965 tersebut. "Kalau pemerintah bilang hanya 39, tapi ada yang punya data lain maka harus dibandingkan," ujar dia.

Tidak hanya eksil yang tersebar di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk segera menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan khususnya melalui mekanisme non-yudisial.

Ia mengatakan pemulihan tersebut bisa bermacam-macam, di antaranya pemberian kompensasi dalam bentuk materi, layanan kesehatan, dan program beasiswa hingga bantuan modal.

Namun, hingga kini perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Yayasan Jurnal Perempuan tersebut mengaku belum mengetahui bentuk kongkret yang akan dilakukan kementerian dan lembaga dalam mengatasi persoalan itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.