Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polisi Tetapkan DPO Kepemilikan Puluhan Hektare Ganja

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polisi Tetapkan DPO Kepemilikan Puluhan Hektare Ganja Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Polisi memperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (14/6/2023).

Suka Makmue - Usut tuntas. Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat yang berhasil dimusnahkan pada pertengahan April 2023 lalu.

"Mereka yang kita tetapkan status DPO ini masing-masing Irham alias Ayah Nopi (40 tahun) dan Nasir (30 tahun) warga Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Ia menjelaskan, penetapan status DPO kepada kedua warga tersebut setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terkait temuan 40 hektare ladang ganja di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan keterangan mengarah kepada kedua pria tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan status tersangka kepada keduanya.

Selain menetapkan status DPO kepada kedua tersangka, pihaknya juga turut menetapkan status tersangka kepada seorang pelaku lainnya terkait peredaran narkotika.

Pria yang saat ini dicari-cari polisi bernama Adi ENK (45 tahun) warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ipda Vitra Ramadhani mengatakan pihaknya akan terus memburu para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kemana pun tersangka bersembunyi, tetap akan kami kejar sampai tertangkap," kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.

Sebelumnya pada pertengahan April 2023 lalu, Personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan adanya tanaman ganja yang sudah dipanen sebanyak kurang lebih 5 kilogram yang ditumpuk di dalam gubuk.

Kemudian tim gabungan intelijen melanjutkan perjalanan menuju ke titik peninjauan pertama, dan di lokasi ini pihaknya menemukan adanya ladang ganja yang sudah siap panen dengan luas sekitar 40 Hektare, dengan 11 titik lokasi.

Ladang ganja sebanyak 11 titik lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.4183971,96.5817149.

Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, turut dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Prov Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya dan Polres Nagan Raya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.