Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PM Hun Sen Perintahkan Perubahan UU Pemilu

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 02:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
PM Hun Sen Perintahkan Perubahan UU Pemilu Doc: AFP/TANG CHHIN Sothy
Ket. PM Kamboja, Hun Sen

PHNOM PENH - Pemimpin Kamboja, Hun Sen, pada Selasa (13/6) memerintahkan perubahan undang-undang pemilu untuk melarang siapa pun yang tidak memberikan suara dalam pemilu yang akan datang, mencalonkan diri. Langkah ini akan mempengaruhi saingan yang diasingkan.

Negara kerajaan itu akan menggelar pemilu bulan depan. Partai Hun Sen hampir tanpa lawan, setelah oposisi utama dilarang secara teknis.

Organisasi-organisasi hak asasi menuduh Hun Sen, yang telah memerintah Kamboja selama hampir 40 tahun, menggunakan sistem hukum untuk menghancurkan oposisi terhadap kekuasaannya.

Hun Sen mengatakan telah meminta pejabat untuk menambahkan klausul pada undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa siapa saja yang tidak memberikan suara dalam pemilu yang akan datang, tidak berhak mencalonkan diri dalam pemungutan suara pada masa mendatang.

"Jika Anda tidak memilih pada 23 Juli 2023, Anda tidak akan berhak untuk dipilih dalam pemilihan mendatang," kata Hun Sen dalam pidatonya kepada ribuan pekerja garmen di Phnom Penh. "Perubahan ini akan berlaku pada saat pemilu," imbuh dia.

Pengaruhi Oposisi

Langkah tersebut sebagian besar akan mempengaruhi banyak tokoh oposisi terkemuka yang telah meninggalkan negara itu untuk menghindari hukuman yang mereka katakan bermotif politik. Hun Sen mengaku terpaksa membuat amandemen untuk melawan seruan boikot pemilu oleh aktivis oposisi setelah oposisi utama Partai Candlelight didiskualifikasi untuk pemilu Juli.

Partai tersebut dilarang oleh Komite Pemilihan Nasional bulan lalu setelah gagal menyerahkan dokumen tertentu sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Hun Sen, yang sudah menjadi salah seorang pemimpin terlama di dunia, hendak memperpanjang kekuasaan sebelum menyerahkan kepemimpinan kepada putranya, Hun Manet. Puluhan politisi oposisi telah dihukum selama dia berkuasa.

Pemimpin oposisi Kem Sokha dijatuhi hukuman 27 tahun penjara pada Maret. Ia dikenakan tahanan rumah karena berkhianat atas dugaan berkomplot dengan orang asing untuk menggulingkan pemerintahan Hun Sen. AFP/And

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.