Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Sambut Putusan Hakim Minta Negara Bayar Restitusi Korban Pencabulan

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 08:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
LPSK Sambut Putusan Hakim Minta Negara Bayar Restitusi Korban Pencabulan Doc: antara
Ket. Gedung LSPK.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi majelis hakim kasus pencabulan oleh oknum guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang dalam putusannya meminta negara untuk membayarkan restitusi jika hasil lelang harta pelaku tidak dapat dilakukan.

"Hakim sangat progresif, kita menyambut baik, disebutkan di dalam putusan-nya bahwa jaksa harus melakukan lelang dan apabila lelang tidak dapat dilakukan, restitusi diberikan melalui kompensasi oleh negara," kata Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK Indryasari di Jakarta, Rabu (14/6).

Indryasaridalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS", berharap putusan ini dapat diadopsi oleh para majelis hakim dalam kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Pihaknya menjelaskan berdasarkan data LPSK, total restitusi untuk korban kekerasan seksual pada 2022 mencapai Rp5,7 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, persidangan hanya mengabulkan restitusi sebanyak Rp1,5 miliar dan yang mampu dibayar oleh pelaku hanya Rp134.939.813.

"Adagapyang cukup jauh antara putusan Rp1,5 miliar yang diberikan oleh hakim kepada kurang lebih 245 korban yang difasilitasi restitusi-nya oleh LPSK," katanya.

Indryasari mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang Dana Bantuan Korban (DBK), para korban tindak pidana kekerasan seksual akan mendapatkan bantuan melalui DBK.

"Kita berharap melalui DBK, ini menjadi jalan keluar yang baik, artinya tidak terulang lagi seperti di 2022, tapi 2023 sudah bisa terpenuhi kalau pelaku tidak mampu membayar, bisa diberikan oleh Dana Bantuan Korban," katanya.

Pihaknya menjelaskan prosedur pencairan DBK dapat dilakukan jika setelah terbitnya putusan atau penetapan pengadilan dan dilakukan lelang oleh jaksa, hasil lelang tidak cukup untuk membayar restitusi.

"Start-nya adanya putusan atau penetapan pengadilan yang menginstruksikan dilakukan lelang, sita harta kekayaan pelaku. Bila lelang tidak dapat dilakukan sepenuhnya, baik itu pelaku tidak mampu, karena memang tidak ada lagi harta yang bisa disita atau misalnya hasil lelang ternyata tidak cukup untuk membayar restitusi, maka jaksa akan menginformasikan kepada LPSK untuk memberikannya melalui DBK," katanya.

Indryasari juga menambahkan pemberian restitusi akan segera dieksekusi setelah LPSK mendapatkan informasi.*

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

18 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

33 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.