Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri PPPA Targetkan Aturan Pelaksana UU TPKS Selesai Juni 2023

📅 Rabu, 14 Jun 2023, 22:53 WIB | Oleh:
Menteri PPPA Targetkan Aturan Pelaksana UU TPKS Selesai Juni 2023 Doc: ANTARA/ Anita Permata Dewi
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga hadir secara virtual dalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diselesaikan pada Juni 2023.

"Saya memang menargetkan kepada dua deputi saya yang jadi PIC untuk aturan turunan UU TPKS ini, apakah melalui PP maupun Perpres adalah di bulan Juni," kata Bintang Puspayoga yang hadir secara virtual dalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" di Jakarta, Rabu.

Bintang Puspayoga mengatakan KemenPPPA telah secara maraton melakukan proses pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban.

"Kita berharap kiranya peraturan turunan dari UU TPKS yang sedang kita susun ini, bisa segera disahkan untuk lebih memperkuat dan memaksimalkan UU TPKS dari sisi kelembagaan dan pelaksanaan," kata Bintang Puspayoga.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya secepat mungkin merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

"Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu Perpres, mudah-mudahan pekan ini menyusul lagi satu Perpres, nanti juga ada Perpres lainnya atau RPP lainnya, mudah-mudah sesuai target," kata Ratna Susianawati.

Setelah selesai di tingkat PAK, maka selanjutnya harmonisasi.

"Ada tahapan lagi ya nanti setelah ini, harmonisasi. Mudah-mudahan kalau sudah dibahas di PAK, ya tidak terlalu panjang lah proses harmonisasi-nya," kata Ratna Susianawati.

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.