Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahaya di Balik Peraturan Pengisapan Pasir Laut Indonesia

📅 Kamis, 08 Jun 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Jika lebih dari itu, penyedotan akan menyulitkan karena pipa akan terombang-ambing terbawa arus. Kebutuhan pipa yang panjang juga menambah biaya sehingga bisnis ini berisiko tidak ekonomis.

Penyedotan pasir di dasar laut kedalaman itu biasanya terletak di perairan dekat daratan atau pulau-pulau kecil. Imbasnya, pasir yang terangkut menyebabkan material di area yang lebih tinggi (termasuk dari pesisir) luruh ke dasar laut.

Inilah yang menjadi salah satu sebab tergerusnya material di pesisir atau abrasi. Pengisapan pasir untuk kebutuhan reklamasi pesisir Makassar, misalnya, dituding menjadi biang keladi abrasi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Risiko abrasi juga membuat pulau kecil semakin rawan tenggelam, selain karena kenaikan muka air laut. Penelitian saya sejak 2011 merekam pulau-pulau kecil terluar Indonesia semakin mengecil dan nyaris hilang dari peta.

6. Eksploitasi warga pesisir dan nelayan kecil

Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling berpotensi terdampak pengisapan pasir laut.

Masyarakat pesisir Pulau Pemping di Kepulauan Riau, misalnya, masih merasakan efek pengisapan pasir yang terjadi 20 tahun silam. Sebagaimana dilansir KOMPAS, nelayan harus melaut lebih jauh karena musnahnya terumbu karang hingga radius 5 mil dari pantai. Belum lagi abrasi yang membuat rumah-rumah warga merosot ke laut.

Di Bangka, kemalangan warga sudah terekam sejak puluhan tahun silam. Keruhnya perairan akibat pertambangan timah di laut membuat hasil tangkapan mereka jauh menurun.

Hingga saat ini, nelayan yang berjuang menghentikan pengisapan pasir di Bangka rentan mengalami kekerasan bahkan kriminalisasi. Pengisapan pasir juga menciptakan konflik antarmasyarakat.

Nelayan yang tak sanggup bertahan terpaksa beralih pekerjaan menjadi penambang pasir karena lebih menguntungkan. Bermodal kapal kecil, mereka mengeruk pasir dan endapan langsung ke dasar laut dengan menggunakan alat sederhana seperti karung beras. Hasil tambang mereka lalu dijual ke perusahaan pengisap.

Itulah enam bahaya yang berpotensi terjadi dari aturan yang diterbitkan pemerintah. Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan pengisapan pasir laut ini, paling tidak melakukan uji publik untuk mendapatkan pandangan dari berbagai sisi. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut justru menjadi bumerang bagi program pelestarian pemulihan ekosistem mangrove dan karang yang dirintis sejak beberapa tahun silam. Upaya meredam perubahan iklim juga bisa terganggu.The Conversation

Noir Primadona Purba, Lecturer and Marine Reseacher, Universitas Padjadjaran

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.