Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Legislator Siap Bantu Dinas Pendidikan

📅 Selasa, 23 Mei 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Legislator Siap Bantu Dinas Pendidikan Doc: ANTARA/Walda
Ket. Kegiatan Belajar Mengajar di SMP Bina Insan Mandiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2023).

JAKARTA - Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibahas legislator dan Pemprov DKI. Informasi ini datang dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Senin (22/5).

"Kami siap bertemu penjabat gubernur dan sekretaris daerah. Bila perlu, kami bantu Dinas Pendidikan menghadap mereka," jelas Merry Hotma. Ia menjelaskan upaya tersebut dilakukan jika Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengubah Pergub lewat Kementerian Dalam Negeri.

Pergub yang dipermasalahkan adalah Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi. Dalam Pergub tersebut, siswa yang mau masuk SMP atau SMA negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Merry menilai syarat tersebut bermasalah karena tidak semua siswa dari keluarga miskin terdaftar sebagai PIP. PIP adalah program pemberian uang bantuan. Ini hanya ditujukan kepada siswa yang dinilai tidak mampu, namun tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut dia, hal tersebut acap kali membuat penerima PIP tidak tepat sasaran. "Kalau penerima KJP sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS. Nah, PIP itu tidak berdasarkan DTKS," jelasnya. Sebab Pergub tersebut, banyak siswa tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri.

Saat rapat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Komisi E DPRD, Dinas Pendidikan sepakat mengajukan perubahan Pergubtersebut ke Kemendagri. Merry berharap upaya tersebut membuahkan hasil demi memudahkan warga miskin mendapat fasilitas pendidikan. Sebelumnya, Dinas Pendidikan menyaring data penerima PIP menggunakan DTKS dari Kemensos.

"Tidak ada salahnya kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS," kata Pelaksanaan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. Penyaringan tersebut dilakukan lantaran mayoritas penerima PIP tidak terdaftar dalam DTKS.

Untuk diketahui, PIP adalah program pemberian bantuan uang tunai kepada siswa yang tergolong kurang mampu dari pemerintah pusat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.