Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat dari PPATK
📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang mengklasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dia menjelaskan klasifikasi beberapa surat itu telah rampung, dan lainnya ada yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin, tim baik dari pengarah maupun dari pelaksana maupun tim ahli sudah rapat di Kantor PPATK, dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat. Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai. Ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya, ada yang langsung ke Bea Cukai, ke Ditjen Pajak, dan ke KPK," kata Mahfud MD kepada media di Jakarta, kemarin.
Walaupun demikian, Mahfud tidak dapat memastikan kapan klasifikasi dan pemeriksaan itu rampung. Dia menyebut proses tersebut butuh waktu yang tidak singkat. "Semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu. Setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap," ujar Menko Polhukam RI.
Terlepas dari itu, Mahfud memastikan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengungkap dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan senilai 349 triliun rupiah. Dugaan itu muncul melihat Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK periode 2009-2023. LHA itu seluruhnya terdiri atas 300 surat, yang nilainya mencapai 349 triliun rupiah. "TPPU sekarang terus bekerja," ucap Mahfud MD.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan sejak bulan lalu. Satgas TPPU terbentuk sebagaimana disepakati dalam rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI satu hari setelahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempertanyakan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah agar memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Apa memang untuk membuat jera itu satu satunya cara dengan menusakambangankan? atau mungkin dari sistem hukumnya sendiri?" kata Wapres Ma'ruf di Ternate, Maluku Utara pada Jumat (12/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Selasa (9/5), Wakil Ketua KPK Nuru Ghufron mengatakan KPK mewacanakan para narapidana kasus korupsi untuk menjalani hukuman pidana di lapas Nusakambangan karena dapat lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera karena saat ini lapas bagi para koruptor dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!