Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejati Jatim tahan tiga tersangka kredit fiktif Rp50,2 miliar

📅 Selasa, 09 Mei 2023, 22:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejati Jatim tahan tiga tersangka kredit fiktif Rp50,2 miliar Doc: ANTARA/HO Kejati Jatim
Ket. Petugas Kejati Jatim menggelandang salah satu tersangka kredit fiktif BNI Gresik, Selasa (9/5).

Surabaya - Tindak tegas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp50,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan.

"Namun ada satu (tersangka) yang berumur 70 tahun setelah diperiksa Tim Dokter Klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota," ucap Mia.

Ia mengatakanketiga orang tersangka ini masing-masing Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

"Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selakurelationship managersentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

"Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," jelasnya.

Ia mengatakan tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannyasehinggakemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.

"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditanbusiness bankingsegmen menengah PT BNI," ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.