Sakti Tegaskan Kuota Penangkapan Ikan Perlu untuk Cegah Praktik Ilegal
📅 Selasa, 09 Mei 2023, 06:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: kkp.go.id
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota amat penting untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (illegal unreported and unregulated fishing/IUU fishing).
"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," kata Menteri Sakti pada pertemuan FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Kuta, Bali, Senin (8/5).
Adapun PSMA adalah ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan yang ditunjuk untuk mencegah hingga memberantas praktik IUU fishing.
Menteri KKP pun mengatakan bahwa potensi populasi perikanan Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, kuota yang per tahun yang diizinkan untuk ditangkap mencapai 80 persen untuk menjaga keberlanjutan ikan di Tanah Air.
Kebijakan itu rencananya diterapkan dalam dua hingga tiga bulan, menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri KKP rampung. Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Implementasi kebijakan itu juga didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut dan pesawat pemantauan udara guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.
Pemerintah telah menetapkan enam zonasi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) atau pelabuhan perikanan di Tanah Air. Nantinya, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan yang sudah ditentukan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.
Selama ini, ada empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal perikanan dan kapal pengangkut ikan berbendera asing. Empat pelabuhan itu yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di DKI Jakarta, PPS Bitung di Sulawesi Utara, PPS Bungus di Sumatera Barat dan Pelabuhan Umum Benoa di Bali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Direktur Jenderal Organisasi PBB Bidang Pangan (FAO), Qu Dongyu, mengungkapkan PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.
Sampai saat ini, terdapat 101 negara yang mengikuti PSMA atau ketentuan negara pelabuhan, dan merupakan salah satu dari tiga instrumen perikanan internasional yang paling mengikat.
"Upaya kolektif kami akan membentuk masa depan perikanan global, masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua," ujar Qu dalam tayangan video.
Di sisi lain pertemuan PSMA di Bali membahas sejumlah isu penting di antaranya status perjanjian FAO 2009 tentang Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) serta strategi meningkatkan efektivitas PSMA melalui pertukaran data dan informasi perikanan masing negara peserta dalam mempersempit ruang gerak IUU fishing. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!