Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sektor Usaha dan Industri Berperan Perangi Pengangguran

📅 Rabu, 03 Mei 2023, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sektor Usaha dan Industri Berperan Perangi Pengangguran Doc: Sumber: BPS – Litbang KJ/and/ones

JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menilai bahwa sektor usaha dan industri memiliki peran strategis dalam upaya memerangi pengangguran di dalam negeri.

Menurut data Badan Pusat statistik (BPS), tingkat pengangguran Indonesia sebesar 5,86 persen. Angka itu menurun 0,63 persen dari angka pengangguran 2021.

"Capaian ini tentu saja bukan melulu dari peran pemerintah, tetapi justru peran dari sektor usaha dan sektor industri mengambil peran yang sangat strategis dalam upaya kita untuk terus memerangi angka pengangguran ini," ujar Muhadjir dalam Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (1/5).

Ia menjelaskan salah satu faktor turunnya angka pengangguran dipengaruhi oleh peningkatan kinerja investasi di tengah ketidakpastian ekonomi dunia saat ini. Untuk mengakselerasi kinerja investasi, pemerintah telah mengambil keputusan strategis yaitu kebijakan hilirisasi industri.

"Saya kira pelaku industri dan pelaku usaha bisa merasakan betapa manfaat berkah dari kebijakan ini. Kita bisa mengelola sumber daya alam secara mandiri sekaligus juga menimbulkan multiplier effect dari aktivitas hilirisasi industri dari sisi ketenagakerjaan, termasuk proses transformasi tenaga terampil di bidang-bidang yang selama ini tidak kita kuasai," katanya.

Ia menambahkan kebijakan hilirisasi juga dapat mendukung pencapaian sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) dalam bentuk optimalisasi sumber daya alam.

UU Cipta Kerja

Di kesempatan lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Indonesia setelah sempat melonjak akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah kita bagaimana membuat regulasi untuk menciptakan pekerjaan bagi mereka yang menganggur ini, kita perluas kesempatan untuk bekerjanya," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman, di Jakarta, Selasa (2/5).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.