Petani Rumput Laut NTT Minta Kejelasan Perpres Kasus Montara
📅 Selasa, 25 Apr 2023, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
KUPANG - Petani rumput laut dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang pada Agustus nanti memasuki 14 tahun.
"Tahun ini pada Agustus nanti tepat 14 tahun kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 2009, namun penerbitan Perpres tentang penyelesaian kasus ini belum juga selesai," kata Gustaf petani rumput laut asal Kabupaten Kupang, Senin (24/4).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan serta upaya pemerintah untuk penyelesaian kasus pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak Montara pada 2009 yang berujung pada kerusakan terumbu karang, tanaman rumput laut rusak berhektare-hektare, tangkapan nelayan menurun, serta penyakit kulit yang melanda sejumlah nelayan di hampir seluruh wilayah pesisir NTT.
Gustaf dan rekan-rekan petani rumput lautnya sebagai pencemaran minyak Montara di Laut Timor berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang telah memberikan perhatiannya dalam membantu ganti rugi dari perusahaan yang merusak laut Timor. "Namun sudah memasuki 14 tahun kasus ini berjalan dan belum ada penyelesaian akhir," tambah dia.
Lebih lanjut Gustaf mengaku mengingat betul pada 1 April 2022 dalam sebuah Jumpa Pers kepada media, Gugus tugas Montara menyampaikan dan meyakinkan para nelayan di Kupang bahwa Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi telah menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi, pemerintah RI akan mempercepat penyelesaian kasus Montara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gustaf juga menyampaikan penyampaian dari Menko Kemaritiman dan Investasi juga telah disebarkan ke sejumlah media cetak dan daring serta media sosial. Namun, lanjut dia, hingga hari ini belum ada kabar beritanya tentang penerbitan Peraturan Presiden RI yang disampaikan satu tahun yang lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!