Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jerman Segera Berlakukan Larangan Pemanasan Berbasis Minyak dan Gas

📅 Kamis, 20 Apr 2023, 08:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jerman Segera Berlakukan Larangan Pemanasan Berbasis Minyak dan Gas Doc: ANTARA/REUTERS/Lisi Niesner
Ket. Tiang listrik dengan saluran listrik bertegangan tinggi terlihat di depan turbin angin saat matahari terbenam di dekat Weselitz, Jerman 18 November 2022.

BERLIN - Menteri perekonomian Jerman pada Rabu (19/4) mengatakan bahwa kabinet menyetujui larangan sistem pemanasan berbasis minyak dan gas pada 2024, sebuah kebijakan untuk mengurangi emisi, namun dikhawatirkan oleh para kritik akan merugikan orang-orang miskin.

Pada bulan lalu, koalisi pemegang kuasa di Belin menyetujui bahwa hampir seluruh sistem pemanasan di Jerman, baik di bangunan lama maupun baru, harus menggunakan 65 persen energi terbarukan pada 2024.

Rencana itu adalah bagian dari ambisi Jerman untuk memiliki jejak karbon netral di tahun 2045, karena sektor pembangunan menyumbang 112 juta ton emisi gas rumah kaca tahun lalu, sekitar 15 persen dari total emisi oleh negara itu.

Menurut rancangan undang-undang yang diperoleh Reuters, rumah-rumah itu bisa juga menggunakan pompa panas dengan daya dari listrik yang diperbaharui, pemanasan distirk, pemanasan elektrik, atau sistem thermal bertenaga surya, sebagai alternatif penggunaan sistem pemanasan berbasis fosil.

Dari hasil survei oleh Forsa, yang disiarkan ntv dan RTL pada Rabu, sebanyak 78 persen populasi Jerman menolak RUU itu. Hasil survei itu menunjukkan bahwa 62 persen responden memperkirakan bahwa tagihan untuk sistem pemanasan akan naik setelah beralih ke energi terbarukan.

Menurut RUU itu, peralihan sumber daya tersebut bisa memakan biaya sebesar 9,16 miliar euro (Rp 150 triliun) tiap tahunnya sampai 2028. Biaya diperkirakan akan turun menjadi 5 miliar euro (Rp 82 triliun), seiring perkembangan energi terbarukan danproduksi pemanas yang semakin meningkat untuk mengakomodasi peralihan itu.

Pemerintah menyuarakan komitmennya untuk membantu keluarga-keluarga miskin melalui subsidi untuk menggantikan sistem pemanasan berbasis minyak dan gas.

Terdapat beberapa pengecualian dalam RUU itu, termasuk bagi warga berusia di atas 80 tahun yang hidupnya sulit.Pelanggar akan didenda sebesar 5000 euro (Rp81,9 juta), kata RUU yang akan diperdebatkan di parlemen itu.

Jerman makin gencar mempromosikan energi baru dalam sistem pemanasannya, sejak Rusia menyerang Ukraina dan Berlin harus menghentikan impor bahan bakar fosil dari Rusia.

Sistem pemanasan menyumbang 40 persen dari total penggunaan gas tahunan Jerman. Hampir setengah dari 41 juta keluarga di Jerman menggunakan gas alam, dan 25 persen penduduknya menggunakan minyak untuk pemanas.

Menurut studi oleh organisasi Agora pada Selasa (18/4), dengan adanya RUU tersebut, berarti dalam 20 tahun yang akan datang, Jerman harus menghentikan operasi lebih dari 90 persen jaringan distribusi gas, yang memiliki panjang 500.000 km.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Bank of America Didenda $1,...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.