Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terlibat Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati di Aceh Dihukum Penjara 1,5 Tahun

📅 Minggu, 16 Apr 2023, 13:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terlibat Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati di Aceh Dihukum Penjara 1,5 Tahun Doc: ANTARA/Dok Penkum Kejati Aceh
Ket. Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (13/4/2023).

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memvonis mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/4).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Ahmadi, juga pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

20 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.