Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikasi Bangunan Hijau di RI Mencapai Empat Persen

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Sertifikasi Bangunan Hijau di RI Mencapai Empat Persen Doc: ANTARA/DEWA KETUT SUDIARTA WIGUNA
Ket. Koordinator Program IFC Wilayah Asia Timur, Farida Lasida Adji

DENPASAR - Korporasi Keuangan Internasional (IFC) sebagai bagian kelompok Bank Dunia menyebutkan sertifikasi bangunan hijau di Indonesia mencapai sekitar empat persen dari total luas bangunan yang sudah disertifikasi secara global mencapai 55 juta meter persegi selama 2015-2022.

"Total area di seluruh dunia mencapai 55 juta meter persegi, Indonesia hampir dua juta meter persegi atau sekitar empat persen," kata Koordinator Program IFC Wilayah Asia Timur, Farida Lasida Adji, dalam lokakarya terkait bangunan hijau di Denpasar, Selasa (11/4).

Seperti dikutip dari Antara, Farida mengungkapkan selama sekitar tujuh tahun itu, IFC Bank Dunia mencatat total sudah ada sekitar 100 proyek bangunan di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikasi desain terbaik untuk efisiensi lebih besar atau EDGE yang sifatnya masih sukarela.

Dari seratusan proyek itu, Farida mencatat bangunan hijau yang mendapatkan sertifikasi di antaranya sejumlah kampus negeri di antaranya UGM, UI, ITB, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta, hingga satu rumah sakit masing-masing di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Capaian empat persen itu masih sangat kecil dibandingkan luasan bangunan yang ada," katanya.

Sedangkan negara dengan sertifikasi bangunan hijau terbanyak, kata dia, ada di Kolombia yang banyak menyasar kawasan permukiman. Farida menjelaskan negara di Amerika Selatan itu memberikan insentif baik dari perbankan dan pemerintah setempat.

Terbitkan Peraturan

Indonesia, kata dia, melalui Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan yang merelaksasi ketentuan untuk properti ramah lingkungan. Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 mengatur rasio loan to value (LTV) atau rasio pinjaman dibandingkan dengan nilai properti.

Dengan aturan itu, BI melanjutkan dukungan termasuk untuk pengembangan bangunan berwawasan lingkungan atau bangunan hijau dengan batasan rasio paling tinggi 100 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kebijakan itu memungkinkan calon debitur properti membayar uang muka (DP) nol persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah. Pihaknya fokus menekankan bangunan hijau yakni efisiensi energi, air, dan material bangunan.

Farida menyebutkan material bangunan mengonsumsi paling besar yakni sekitar 40 persen energi dalam satu bangunan. Upaya bangunan hijau diharapkan dapat mendukung pemerintah menurunkan emisi karbon hingga 2060.

Lebih jauh, Farida mengatakan IFC mengajak perhotelan di Bali untuk mengoptimalkan pembangunan hijau atau ramah lingkungan guna mendukung target pemerintah mengurangi emisi karbon 2060.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

54 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.