Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

4.439 Gram Sabu Dismunahkan BNNP Kepri

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 15:49 WIB | Oleh:
4.439 Gram Sabu Dismunahkan BNNP Kepri Doc: ANTARA/Yude
Ket. Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi memasukan barang bukti sabu ke dalam mesin incenerator.

BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.439,30 gram dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram, serta menangkap lima orang tersangka.

"BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4.439,30 gram dan ganja seberat 953,4 yang berasal dari empatlaporan kasus narkotika dengan limaorang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," kataKabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi di Batam, Rabu (12/4).

Dia mengatakan, pemusnahan sabu dan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alatincenerator(mesin pembakar sampah). "Pemusnahan itu dilakukan setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," katanya.

Sebanyak 4.439,30 gram sabu-sabu dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba tanggal 4 Maret, 20 Maret, 21 Maret dan 24 Maret Tahun 2023. Untuk kasus yang terjadi pada 4 Maret 2023, pihaknya menangkapseorang laki-laki dengan inisial AZ (27 Tahun) dan menemukan daun ganja kering seberat 427 gram.

"Dari barang bukti tersebut, akan dilakukan pemusnahan ganja sebesar Netto 406,34 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat Netto 20,66 gram," katanya.

Pada kasus kedua, 20 Maret 2023, BNNP Kepri mengamankan dua orang tersangka berinisial YO (29 Tahun) dan HI (31 Tahun) yang membawa sabu-sabu seberat 507,9 gram di Bandara Internasional Hang Nadim.

"Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 447,9 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 60 gram," kata dia.

Kasus ketiga, 21 Maret2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (34 Tahun) dan menemukan 2.978 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.

"Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.883,59 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 94,41 gram," katanya.

Kasus terakhir, 24 Maret 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial ABS (34 Tahun) dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 953,4 gram di rumahnya.

"Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 897,66 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 55,74 gram," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Nasional
PT KAI Siapkan 472.659 Tike...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.