Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR

📅 Selasa, 11 Apr 2023, 13:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR Doc: antarafoto
Ket. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (11/4).

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan daftar isian masalah (DIM) berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (11/4).

Dalam sambutannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.

"Ombudsman RI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat dengan memberikan tiga catatan utama," katanya.

Catatan Ombudsman yang pertama menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih menyebut RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Kelompok rentan tersebut, kata Najih, termasuk adalah kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah 3T (terjauh, terluar, tertinggal).

"Di samping itu, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan," katanya.

Catatan kedua berkaitan dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Khususnya dalam ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah, dia memandang perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya kebijakan pusat, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah. "Hal ini perlu diperjelas," ujarnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara itu, catatan Ombudsman yang ketiga mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurut Najih, ada lima poin penting yang berkaitan dengan catatan yang ketiga ini.

Najih lantas memerinci kelima poin tersebut, yakni pengendalian faktor risiko, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Ombudsman turut mendorong pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan lanjutan, serta pengawasan jaminan kualitas pelayanan.

"Ombudsman memperhatikan dan menekankan agar penguatan dalam RUU Kesehatan juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata Najih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.