Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buntut Video Viral, Kasatlantas Polres Palembang Bantah Oknum Anggota Terima Uang Tilang

📅 Senin, 10 Apr 2023, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Buntut Video Viral, Kasatlantas Polres Palembang Bantah Oknum Anggota Terima Uang Tilang Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Ket. Arsip - Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama (kanan) memeriksa kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot racing alias brong.

Palembang - Buntut dari video yang viral. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan AKBP Rendy Surya Aditama membantah oknum anggotanya menerima uang tilang dari pengendara sepeda motor untuk keperluan pribadi.

Dugaan penerimaan uang tilang oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Palembang itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di berbagai kanal media sosial, Minggu (8/4).

"Ada, tapi tidak benar (uang tilang) diterima untuk keperluan pribadi mereka yang bertugas di Pos Lalu Lintas Pasar Cinde," kata AKBP Rendy Surya, kepada wartawan di Palembang, Senin.

Rendy menjelaskan peristiwa bermula saat petugas Pos Lalu Lintas Pasar Cinde, di Jalan Jendral Sudirman melakukan penegakan hukum tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (8/4) pukul 15.30 WIB.

Pengendara tersebut diketahui seorang pria berinisial M, warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

M dikenakan tilang oleh petugas karena melakukan pelanggaran tematik yakni sepeda motornya bernomor polisi BG-2911-BQ menggunakan knalpot racing alias brong.

Kendati demikian, ia menyebutkan, pengendara memohon dan memaksa petugas untuk membayarkan denda tilang ke nomer tilang elektronik (E-tilang) Bank BRI Briva.

Uang yang diterima petugas dari pelaku pelanggar lalu lintas secara tunai senilai Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan pelanggarannya.

?Menurut dia, petugas menerima uang tersebut dikarenakan pelanggar lalu lintas itu tidak mempunyai nomer rekening.

Kemudian, lanjutnya, kepada petugas yang bersangkutan mengaku berhalangan untuk mengikuti proses sidang karena bukan warga Palembang, melainkan bertempat tinggal di pelosok Kabupaten Ogan Ilir yang berjarak cukup jauh dari Palembang.

"Karena memohon, petugas pun kasihan kemudian menolong dia (M) dengan membayarkan uang denda ke E-tilang dengan nomer rekening BRI Briva 229550050263118 senilai Rp151 ribu," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Otomotif
Era Mobil Hidrogen Dimulai,...
Megapolitan
Udara Jakarta Memburuk! Mas...

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.