Polisi Ingatkan Minta THR dengan Paksa Bisa Kena Pidana
📅 Sabtu, 08 Apr 2023, 08:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Kamis (6/4).
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberiTHR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!