Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkeu Diminta Kooperatif dan Transparan

📅 Sabtu, 08 Apr 2023, 09:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenkeu Diminta Kooperatif dan Transparan Doc: ISTIMEWA
Ket. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbuka dan kooperatif serta proaktif menelusuri dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang senilai 189 triliun rupiah yang diduga melibatkan jajaran petinggi bea cukai.

Pengamat Ekonomi Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko mengatakan, jika terjadi keterbukaan dari Kemenkeu akan ada harapan para aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja lebih jujur dan profesional.

Namun demikian lanjutnya, tidak cukup hanya keterbukaan namun juga perlu diterapkan sistem yang mampu mengakomodasikan tindakan korupsi , kolusi dan nepotisme bisa dicegah dan dihentikan sejak dini.

"Selain itu dalam hal keuangan negara perlunya transparansi data dan informasi kepada masyarakat sebagai stakeholder utama,"paparnya di Jakarta, Jumat (7/4).

Kemudian tambah Suhartoko, perlu adanya sistem pengaduan yang dapat bertindak cepat dan berimbang.

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mengatakan, keterbukaan Kemenkeu ini memang sudah seharusnya, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di publik. Selain itu, angka 189 triliun rupiah sangat besar.

"Satu sisi keseriusan kemenkeu sebagai cerminan komitmen pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan korupsi,"ucapnya

Menurutnya, Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara harus bisa menjadi contoh bagi kementerian/lembaga.

Keterbukaan Kemenkeu juga penting untuk menutup celah TPPU dan korupsi, terutama jika Kemenkeu membuka nama-nama pegawai/pejabat yang terlibat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini bekerja sama dan memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.

Menkeu memberikan contoh kolaborasi Kemenkeu dan PPATK dalam menindaklanjuti data dugaan transaksi TPPU. Terdapat salah satu surat yang sangat menonjol dari PPATK karena menyebutkan transaksi sebesar 189 triliun 273 miliar rupiah dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020. Disebutkan oleh PPATK, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada 2017 hingga 2019.

Menkeu menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan pembahasan bersama PPATK. Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.