Penyelesaian 34 POJK Turunan UU P2SK Dikebut
📅 Rabu, 05 Apr 2023, 08:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyebut OJK menargetkan sebanyak 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan selesai pada 2023. UU P2SK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal.
"OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK, untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan di 2024," katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Selasa (4/4).
Sebanyak 7 POJK akan diprioritaskan untuk selesai tahun ini perlu dikonsultasikan bersama DPR, antara lain POJK bursa karbon dan POJK spin off unit usaha syariah perbankan, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan.
UU P2SK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah, salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK, yang akan diselesaikan pada Juni 2023.
Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023 dimana dua peraturan berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023.
"Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024," kata Mirza.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!