Tindak Tegas Importir Tekstil Ilegal
📅 Senin, 03 Apr 2023, 08:50 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar delapan orang pengusaha melakukan berbagai modus untuk melakukan impor tekstil ilegal.
"Mereka mainnya banyak, main di API-P (Angka Pengenalan Importir-P untuk produsen) iya, API-U (Angka Pengenalan Importir-U untuk pedangang umum) iya, main di borongan iya tergantung kalau borong lagi murah mereka banyakin di borongan. Kalau borongan mereka main di API yang dia punya," kata Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Redma menuturkan modus impor ilegal atau yang disebut dengan modus impor unprosedural terdiri dari beberapa cara. Pertama, under invoice, yakni menurunkan dan mengurangi volume dan nilai barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kedua, pelarian daftar penggolongan barang atau yang disebut Harmonized System (HS) dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah.
Lalu, ada transhipment atau pembuatan dokumen surat keterangan asal impor palsu dari negara yang mempunyai perdagangan perjanjian dagang atau negara yang tidak terkenda trade remedies.
Kemudian, impor borongan yang dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya menggunakan jasa importir undername.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies. Pertengahan 2017 hingga 2019, praktik borongan ini dibubarkan oleh Satgas PIBT yang dipimpin Menkeu, namun kembali marah sejak 2019 hingga saat ini," ucapnya.
Modus impor borongan yang tengah marak ini, disebut Redma dengan mudah ditemukan di e-commerce. Ia menjelaskan para pengimpor nakal tersebut secara terang-terangan mencantumkan berbagai jenis modus impor, mulai dari undername import-export, impor resmi, borongan, door to door bahkan hingga membantu customer yang barangnya tertahan di bea cukai karena legalitas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses.
Sedangkan untuk perusahaan tekstil yang menyalahgunakan izin impor API-P, berdasarkan investigasi APSyFI pada 2020 adalah PT Internal Tekstil. Perusahaan tersebut mendapat kuota impor 32 juta. Namun setelah disurvei, hanya terdapat gudang dan tidak memiliki kapasitas produksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, ada PT Windu Eka yang memiliki izin kuota impor untuk 49,5 juta meter. Namun, kapasitas terpasang hanya 500 ribu meter per tahun dengan jumlah pekerja kurang dari 100 orang. Padahal untuk memenuhi permintaan 49,5 juta meter diperlukan 9.500 karyawan.
Pukul UKM
Pada kesempatan sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meyakini upaya penegakan undang-undang yang melarang pakaian impor bekas ilegal sudah benar usai berdiskusi dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Menteri Teten menuturkan berdasarkan data yang diolah API, sebanyak 350 ribu potong pakaian bekas menyerbu pasar lokal setiap harinya. Kemudian, APSyFI yang mencatat impor tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas mencapai 320 ribu ton pada 2022, jauh melebihi impor legal yang tercatat sebanyak 250 ribu ton.
"Tadi disebutkan ini betul betul memukul industri pakaian jadi yang UKM," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, asosiasi menegaskan bahwa pakaian jadi produk lokal bisa bersaing dengan produk impor, dari segi kualitas maupun harga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!