Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sidang Kasus Kejahatan Perang Eks Presiden Kosovo Dimulai

📅 Senin, 03 Apr 2023, 12:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidang Kasus Kejahatan Perang Eks Presiden Kosovo Dimulai Doc: AP
Ket. Eks Presiden Kosovo Hashim Tachi.

DEN HAAG - Mantan presiden Kosovo Hashim Thaci diadili di pengadilan kejahatan perang Den Haag, Senin (3/4), atas tuduhan kampanye pembunuhan dan penyiksaan dalam perang kemerdekaan 1998-1999.

Pahlawan gerilya yang pernah menyangkal tuduhan itu, diduga menargetkan musuh yang dianggap sebagai musuh Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) etnis Albania, termasuk Serbia dan Roma, ketika pemberontak berusaha merebut kekuasaan.

Jaksa mengatakan Thaci, yang menggunakan julukan "Ular" selama perang, bersama-sama bertanggung jawab atas lebih dari 100 pembunuhan oleh KLA mulai dari eksekusi hingga kematian tahanan yang dianiaya.

Persidangan Thaci (54) dan tiga pria lainnya dimulai pada 07.00 GMT pada hari Senin (3/4) dan akan mendengar pernyataan pembukaan dari jaksa penuntut dan pengacara para korban.Pengacara pembela akan berbicara mulai Selasa besok.

Mereka masing-masing menghadapi enam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan empat dakwaan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, penganiayaan, dan perlakuan kejam.

Terdakwa lainnya adalah mantan juru bicara KLA Jakup Krasniqi, sekutu politik terdekat Thaci Kadri Veseli dan tokoh kunci KLA Rexhep Selimi.

Thaci mengaku tidak bersalah pada sidang 2020. Dia mengundurkan diri sebagai presiden pada saat itu dan menyerahkan diri ke Kamar Spesialis Kosovo yang didanai Uni Eropa di Belanda setelah didakwa.

Surat dakwaan tersebut menuduh Thaci dan rekan terdakwa sebagai "bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang-orang yang diduga menentang KLA", kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Para korban termasuk "ratusan warga sipil dan orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan".Tuduhan tersebut bertanggal antara Maret 1998 dan September 1999 dan melibatkan beberapa lokasi di Kosovo dan Albania utara.

Human Rights Watch mengatakan persidangan menyoroti "kebutuhan yang terus berlanjut akan keadilan" selama hampir seperempat abad setelah perang berakhir.

"Pengadilan ini menawarkan kesempatan setelah bertahun-tahun bagi para korban untuk mempelajari apa yang terjadi dan menyoroti impunitas yang meluas yang masih membayangi konflik Kosovo," kata Direktur HRW Eropa dan Asia Tengah, Hugh Williamson.

Pemberontak KLA Thaci melawan pasukan Serbia untuk kemerdekaan provinsi selatan dalam konflik yang merenggut lebih dari 13.000 nyawa.

Kampanye udara NATO akhirnya memaksa Serbia mundur.

Setelah menjatuhkan senjatanya, Thaci masuk ke dunia politik, membuat Joe Biden (saat itu wakil presiden AS) memujinya sebagai "George Washington dari Kosovo".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.