Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kepala Penjara Libya Hadapi Sidang Kejahatan Perang di Mahkamah Pidana Internasional

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Kepala Penjara Libya Hadapi Sidang Kejahatan Perang di Mahkamah Pidana Internasional Doc: ICC
Ket. Khaled Mohamed Ali El Hishri hadir di Pra-Persidangan I Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 3 Desember 2025.

DEN HAAG - Mantan kepala penjara Libya yang terkenal kejam akan menghadapi persidangan selama tiga hari di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mulai Selasa (19/5), dengan tuduhan kejahatan perang termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan.

Khaled Mohamed Ali El Hishri (47) diduga melakukan 17 kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga dilakukan di penjara Mitiga dekat Tripoli antara Februari 2015 dan awal 2020.

Hakim-hakim ICC mengatakan ada "alasan yang masuk akal untuk percaya" bahwa El Hishri terlibat dalam "penyiksaan pribadi, perlakuan buruk, pelecehan seksual, dan pembunuhan terhadap tahanan" di penjara tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan El Hishri menjalankan penjara dengan tangan besi, dengan tanggung jawab khusus atas bagian perempuan.

Menurut ICC, sejumlah besar orang meninggal selama masa El Hishri di sana, akibat penyiksaan, luka yang tidak diobati, kelaparan, atau dibiarkan di luar ruangan selama musim dingin.

Pengadilan menduga setidaknya lima tahanan, termasuk seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, diperkosa oleh penjaga atau tahanan lain.

Proses persidangan di markas besar ICC di Den Haag, yang berlangsung hingga Kamis, bukanlah persidangan melainkan sidang "konfirmasi dakwaan".

Para hakim akan menilai apakah tuduhan terhadap El Hishri cukup kredibel untuk dilanjutkan ke persidangan penuh. Mereka memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan.

Mereka dapat mengkonfirmasi dakwaan tersebut, yang dalam hal ini akan dilakukan persidangan penuh, atau membatalkan kasus tersebut dan membebaskan El Hishri, atau mengubah dakwaan yang dihadapinya.

Kekacauan di Libya 

Pada sidang pendahuluan di bulan Desember, El Hishri duduk tanpa ekspresi saat ia mengkonfirmasi nama dan tanggal lahirnya di hadapan panel hakim yang terdiri dari tiga wanita.

Ketika diminta untuk berbicara, dia mengatakan tidak memiliki pengamatan apa pun -- "hanya meminta pembebasan saya".

El Hishri adalah tersangka pertama yang dihadirkan di ICC sebagai bagian dari penyelidikan yang diamanatkan PBB terhadap Libya yang dimulai pada tahun 2011.

Negara kaya minyak ini masih bergulat dengan dampak dari konflik bersenjata dan kekacauan politik yang mengikuti pemberontakan yang didukung NATO pada tahun 2011 yang menggulingkan diktator lama Muammar Gaddafi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Penataan Kawasan Unggulan R...

Hasil Penataan Jalan Rasuna Said Segera Diresmikan

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
Nasional
KPK Dalami Pembelian ATG pa...
Olahraga
Persita Cuci Gudang, Robohk...
Olahraga
Piala Dunia, Laga Meksiko V...
Megapolitan
Dinas PPKUKM DKI Optimalkan...
Megapolitan
Aset Negara Harus Diselamat...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PWNU Jateng dan DIY Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.