Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak

📅 Jumat, 31 Mar 2023, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak Doc: CNA/AFP/Mohd Rasfan
Ket. Mantan PM Malaysia Najib Razak.

PUTRAJAYA - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (31/3) menolak permohonan Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahunnya karena korupsi, menutup pintu bagi dirinya untuk kembali ke politik.

Mantan perdana menteri Malaysia itu meminta Pengadilan Federal untuk meninjau kembali keputusan hakim sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis terkait kasus korupsi dana investasi negara 1MDB.

Najib (69) mengklaim tidak mendapatkan sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.

Tetapi Pengadilan Federal pada Jumat ini menolak permintaan tersebut.

"Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan," kata hakim Vernon Ong Lam Kiat.

Dia akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit ($10,1 juta) dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya.

Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus lalu, tampak murung saat putusan dibacakan.

Sebelumnya, dia tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara dan disambut puluhan pendukung.

Istrinya Rosmah Mansor, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, juga hadir dalam persidangan.

Najib juga menghadapi lusinan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya.

Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan pencucian uang di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.

Tuduhan bahwa miliaran dolar dicuri dari 1MDB -- dan digunakan untuk membeli segala sesuatu mulai dari superyacht hingga lukisan Monet -- memainkan peran utama dalam penggulingan Najib dan kekalahan partainya yang berkuasa lama dalam pemilu 2018.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.