Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabupaten Kudus masih butuhkan tenaga PPPK kesehatan

📅 Jumat, 31 Mar 2023, 17:09 WIB | Oleh:
Kabupaten Kudus masih butuhkan tenaga PPPK kesehatan Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Beberapa peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) keluar dari tempat pelaksanaan tes seleksi. (Ilustrasi).

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan tambahan tenaga kesehatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena saat membuka lowongan formasi kesehatan pada tahun 2022 terdapat formasi yang tidak ada peminatnya.

"Misal, kebutuhan satu petugas sanitarian untuk ditempatkan di Puskesmas Wergu Wetan ternyata tidak ada yang mendaftar," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Rabu.

Hal serupa juga terjadi untuk lowongan nutrisionis untuk Puskesmas Jepang, dokter gigi di Puskesmas Dersalam, kata dia, tidak ada pendaftarnya, sehingga perlu dibuka lagi tahun ini karena kedua Puskesmas tersebut sangat membutuhkan. Sedangkan lowongan dokter umum untuk RSUD Kudus dari delapan lowongan yang mendaftar hanya tujuh orang sehingga masih ada satu lowongan yang belum terisi.

Selain itu, imbuh dia, ada pula lowongan yang pendaftarnya hanya satu orang, namun ketika diseleksi persyaratan administrasinya ternyata tidak memenuhi syarat sehingga tidak ada yang diterima.

"Hal itu terjadi untuk formasi kesehatan jabatan pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Tanjungrejo," ujarnya.

Total lowongan formasi kesehatan pada tahun 2022, kata dia, ada 88 formasi, namun yang terisi hanya 77 formasi, sehingga masih kekurangan 11 formasi. Sedangkan masing-masing Puskesmas sangat membutuhkannya untuk optimalisasi pelayanan kesehatan.

Untuk pengisian tenaga di bidang kesehatan tersebut, maka tahun 2023 lowongan tersebut akan kembali dibuka kembali.

Pada tahun 2022 Kabupaten Kudus menerima alokasi lowongan PPPK sebanyak 514 formasi. Formasi terbanyak untuk guru sebanyak 411 lowongan, kemudian tenaga kesehatan, dan terendah untuk tenaga teknis.

Khusus lowongan guru diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori dua, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta. Sebelumnya mereka juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar (SD) ataupun sekolah menengah pertama (SMP) tahun 2021 dan dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal. Sedangkan untuk lowongan teknis dan tenaga kesehatan, diperuntukkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.