Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Seorang PNS Langgar Netralitas Pemilu

📅 Minggu, 26 Mar 2023, 16:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Seorang PNS Langgar Netralitas Pemilu Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Banyumas
Ket. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan (kiri) melakukan klarifikasi terhadap K atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu.

Purwokerto - Mengagetkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melanggar netralitas pemilu.

"Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas itu di Purwokerto, Banyumas, Minggu.

Dia mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Bahkan, kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itujuga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.

Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laisonofficer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesanWhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut,

"Yang bersangkutan juga turuthadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," tegas Saleh.

Ia mengatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.

"Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan hal itu, Saleh mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Selanjutnya turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.