Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 09:29 WIB | Oleh:
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin Doc: ST/Reuters
Ket. Presiden Rusia Vladimir Putin.

AMSTERDAM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin. Presiden Rusia itu dituduh melakukan kejahatan perang mendeportasi 100 anak dari Ukraina secara ilegal.

The Straits Times melaporkan, langkah hukum yang berani itu akan mewajibkan 123 negara anggota ICC untuk menangkap Putin dan membawanya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Dalam surat perintah pertamanya untuk Ukraina, ICC menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

"Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022. Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan tersebut," katanya.

Penuntut utama Ukraina, Andriy Kostin, memuji langkah ICC sebagai "keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional".

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan itu hanyalah awal dari "meminta pertanggungjawaban Rusia atas kejahatan dan kekejamannya di Ukraina".

Beberapa orang Rusia melihat keterlibatan Amerika Serikat dalam keputusan ICC.

Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun mengninvasiUkraina. Kremlin mencap keputusan pengadilan itu sebagai "batal demi hukum".

Baik Rusia maupun Ukraina bukan anggota ICC. Meski demikian, Kiev memberikan ICC yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayahnya.

ICC tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk menahan dan memindahkan tersangka ke Den Haag untuk diadili.

Meskipun tidak mungkin Putin diadili dalam waktu dekat, surat perintah itu berarti Putin dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag jika bepergian ke negara anggota ICC mana pun.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia menganggap pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima".

Ditanya apakah Putin sekarang takut bepergian ke negara-negara yang mengakui ICC, Peskov berkata: "Saya tidak punya apa-apa untuk ditambahkan mengenai hal ini.Hanya itu yang ingin kami katakan."

Stephen Rapp, Duta Besar AS untuk Masalah Kejahatan Perang di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama, mengatakan: "Ini membuat Putin menjadi paria.Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap.Ini tidak pernah hilang.Rusia tidak dapat memperoleh bantuan dari sanksi tanpa mematuhi surat perintah."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

1 jam lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.