Pantarlih Coklit Data 204.559.713 Pemilih Pemilu
📅 Rabu, 15 Mar 2023, 01:06 WIB | Oleh: Tim PenulisSelanjutnya, tambah Betty, untuk rekapitulasi daftar pemilih sementara secara nasional akan dilakukan sekira dua hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Apabila mengacu pada estimasi Idul Fitri 1444 Hijriyah dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang sementara menetapkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 22-23 April, maka proses rekapitulasi dilakukan pada 20 April 2023. "Dua hari sebelum lebaran kita rekap. Siap-siap ya enggak pulang kampung," ujar Betty.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!